Selasa, 09 Maret 2010

Hukum Menceraikan Istri yang tak Patuh



Suatu saat aku membaca sebuah curhat seorang muslim yang coba disampaikan lewat sebuah media. Sahabat itu menyampaikan pemikirannya untuk menceraikan istrinya yang menurutnya sudah banyak menyimpang.
Curhat yang aku ambil dari sumber www.republika.co.id ini dapat dilihat di sini....

Assalmualikum ustadz,

Saya ingin memohon penjelasan dari ustadz. Saya telah menikah kurang lebih dua tahun yang lalu dengan seorang wanita usianya 25 tahun dan usia saya 31 tahun dan saat ini belum dikaruniai anak. Saya mengenalnya lewat taaruf sendiri. Hubungan kami juga tidak melalui proses pacaran. Saya menikahainya karma, waktu itu, dia berjanji akan berusaha menjadi istri yang solehah dan mengikuti apa pun perintah saya, selagi tidak bertentangan dengan hukum Islam


Sebelum menikah, saya anjurkan dia untuk puasa dan dia melakukan puasa, bahkan dia juga puasa sunah nabi Daud. Namun, setelah menikah apa yang saya perintahkan banyak yg ditolaknya, seperti olahraga di pagi hari, mijit saya (malah saya yang selalu disuruh mijit dia).

Bahkan, mulai bulan keempat dia tidak mau lagi berpuasa sunah sampai sekarang. Semua itu membuat rasa suka saya kepadanya mulai hilang, karena saya menikahinya dulu dengan janji akan menjadi istri solehah, rajin puasa, mengikuti perintah saya, seperti puasa dan sekolah agama lagi. Dia juga mulai percaya dengan hal-hal khurafat, seperti hantu. Dia juga mulai berkata-kata kasar terutama saat marah, seperti memanggil saya setan, babi, bodoh. Itu sering dia lakukan di depan keluarganya, sehinga saya seperti tidak ada harga diri lagi di depan keluarganya.

Bolehkah saya menceraikan dia? Karena kesabaran saya sudah habis. Saya pernah memukul tangannya karena tangannya memukul muka saya Saat Ramadhan kemarin dia juga jarang shalat taraweh dan tidak mau ikut saya shalat di masjid.

Berdosakah saya bila menceraikannya? Saya sebenarnya malu untuk bercerai, karena saya hanya ingin istri saya adalah wanita yg solehah yang sama-sama belajar untuk jadi soleh solehah?

Terima kasih ustadz,

Wassalam

Penanya

Jawaban

Wa'alaikum Salam Wr. Wb.

Semoga Allah merahmati kita semua dan selalu memberikan jalan keluar yang terbaik.

1.Jika Anda bertanya 'bolehkanh Anda menceraikannya?', kami katakan bahwa hukum menceraikan istri adalah boleh meskipun dibenci oleh Allah, kecuali jika masuk dalam proses yang haram, sehingga hukumnya jadi haram. Dan kondisi Anda tidak termasuk dalam katagori haram. Jadi jawabannya boleh.

2.Namun, persoalannya tentu tidak sebatas boleh dan tidak boleh. Ada hal yang perlu Anda pertimbangkan hingga perceraian Anda nanti jatuhnya baik. Pertama, sudah seberapa maksimal Anda menasihati dan mendidik istri saudara itu? Kedua, dengan cara apa Anda mendidik istri Anda itu? Ketiga, alasan apa yang menyebabkan perubahan sikap istri Anda itu? Semua itu harus Anda renungkan terlebih dahulu, sehingga keputusan yang Anda ambil nantinya menjadi keputusan yang tepat dan bijaksana.

3.Jika jawabannya adalah bahwa yang terbaik itu pisah, maka ceraikan dengan baik-baiak. Jika masih ada jalan keluar selain pisah, maka tetaplah bersabar, dan tidak ada istilah sabar ada batasnya. Siapa yang berusaha sabar akan diberikan kesabaran oleh Allah.

4.Jangan lupa beristikharah, mohon pada Allah jalan mana yang lebih baik, cerai atau tetap mempertahankan rumah tangga. Semoga sukses.

Wa Allahu a'lam

Comments :

0 komentar to “Hukum Menceraikan Istri yang tak Patuh”


Posting Komentar

Ketik komentar Anda, klik "select profile", pilih Name/URL, ketik nama Anda, klik "Lanjutkan", klik "Poskan komentar". Terima kasih atas kunjungan Anda